• Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis.
    Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.

Tanyakan [ASK] seputar islam disini (discussion)

^ iya nih kang... saya juga belum nemu sih haditsnya...
tapi, karena terbiasa mendengar bahwa wanita yang sedang haid dilarang ke makam.. jadi ragu juga...

padahal saya pengen nyekar menjelang ramadhan sekarang...

mohon ada yang memberikan pencerahan... terima kasih... >:D<
 
ya sudah saya copas disini tentang haditsnya ya...

“Aku dahulu melarang kamu menziarahi kubur. Maka ziarahlah ia”. HR Muslim

meskipun ada perbedaan pada pendapat para ulama, namun hadits diatas lebih jelas dan meng-syariatkan kepada semua orang tentang ziarah kubur.
sama sekali tidak membahas perihal kesucian.

Wallahualam.
 
mengenai boleh atau tidaknya wanita melakukan ziarah kubur ada beberapa pendapat, ada yang mengharamkan, ada yang memakruhkan dan ada yang menyunahkan, wallahualam....

tentunya wanita yang sedang dalam kondisi haid/nifas memiliki larangan, seperti sholat, puasa, tawaf, dll....

klo niatnya ziarah kubur karena "untuk mendoakan merka agar diampuni dosanya", bukankah lebih baik, lebih afdol dirumah saja?? bisa lebih khusyuk....

tapi klo niatnya lain ya hal tsb tidak boleh, baik wanita maupun pria........
 
mengenai boleh atau tidaknya wanita melakukan ziarah kubur ada beberapa pendapat, ada yang mengharamkan, ada yang memakruhkan dan ada yang menyunahkan, wallahualam....

tentunya wanita yang sedang dalam kondisi haid/nifas memiliki larangan, seperti sholat, puasa, tawaf, dll....

klo niatnya ziarah kubur karena "untuk mendoakan merka agar diampuni dosanya", bukankah lebih baik, lebih afdol dirumah saja?? bisa lebih khusyuk....

tapi klo niatnya lain ya hal tsb tidak boleh, baik wanita maupun pria........

Benar kata Akhi dontLoad ini. Untuk mendo'akan yang sudah meninggal lebih baik dilakukan dirumah saja. Kebiasaan yang ada pada masyarakat kita adalah apabila sudah dekat Ramadhan, baru ingat pada yang 'sudah dahulu pergi'. Dan yang biasa dilakukan adalah membersihkan Makam saja dan baru mendo'akannya.
Mari kita biasakan mendo'akan mereka setiap selesai shalat. Atau setiap malam jum'at saat do'a kita diijabah Allah SWT.

Dan untuk wanita yang ada uzur/hadas, alangkah baiknya tinggal dirumah saja. /ok
 
Maaf saya maw nanya lagi nich, saya tidak bermaksud jelek maupun nge-flame, hanya ingin menambah pengetahuan, begini nich :

saya pernah denger kalo di Islam itu diperbolehkan poligami dimana syaratnya tidak boleh lebih dari 4 (CMIIW), apa alasan di balik jumlah 4 itu? tolong dikoreksi jika saya salah..
saya mengajukan pertanyaan ini karena di Hindu pun sama diperbolehkan poligami dengan syarat tidak boleh lebih dari 4...terima kasih..
 
Itulah Islam... >:D<

sampai sedetail itu pengaturannya ya...

Surat An Nisa ayat 3, "....maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja..."

sorry nih kang jaka, mau nanya, apakah ente dari ef ef i ?
kalau iya, kita bikin trit aja yu berdua :)
 
itu forumnya orang2x dengan agama kasih dan sayang...

lebih tepatnya, tempat kumpul2x anak buah Zakaria Boutros... :)

yang lemah iman, kalau masuk kesana pasti muter2x :D
 
^ silahkan di googling saja :)

Ooooooh, kukira apaan, ternyata Zakaria Boutros itu begituan ya..hahaha

tenang mas, saya bukan pengikut Zakaria Boutros, saya percaya kpd Nabi Muhammad, saya tidak mempermasalahkan poligami Nabi Muhammad karena seorang Nabi memang "spesial", punya hak yg lebih dibandingkan manusia lainnya..lagipula agama saya juga memperbolehkan poligami dengan syarat yg sudah diatur ketat..Jika Tuhan tidak mempermasalahkan mengapa dibikin masalah?
 
ai sii ai sii :)

berikut ini ada sedikit penjelasan yang saya rasa cukup baik.

silahkan...

Poligami telah ada sejak dahulu kala, jauh sebelum datangnya Islam. Poligami bukan hanya dilakukan oleh bangsa Arab saja tapi dilakukan oleh hampir seluruh bangsa di dunia. Bahkan mungkin seluruh bangsa di dunia mempraktekkan poligami. Poligami dikenal di India , Persia, Thailand, Cina dan juga Indonesia. Bukan hal yang aneh jika seorang raja/kaisar/pemimpin suku selain mempunyai permaisuri juga mempunyai banyak selir, bahkan mungkin puluhan bahkan ratusan gundik. Seorang laki-laki bisa mempunyai istri lebih dari satu bahkan dengan jumlah yang tanpa batas dan tanpa syarat.

Islam datang untuk mengatur dan memperbaiki tatanan kehidupan manusia, termasuk di dalamnya masalah poligami. Islam adalah agama yang sesuai dengan fitrah manusia. Islam memperbolehkan poligami dengan batasan-batasan dan syarat-syarat tertentu sebagaimana disebutkan dalam Surat An Nisa ayat 3, "....maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja..."

Dalam Islam seorang suami dibatasi untuk mempunyai istri paling banyak 4 orang. Maka para sahabat yang beristri lebih dari 4 orang seperti Ghailan bin Salamah yang punya 10 istri, Umairah al Asadi (8 istri) dan Naufal bin Mu'awiyah (5 istri) menceraikan sebagian istri-istrinya. Poligami diperbolehkan dengan syarat sang suami bisa berlaku adil terhadap istri-istrinya. Adil di sini adalah adil dalam masalah lahir. Misalnya dalam hal nafkah hidup : makan, pakaian dan tempat tinggal, juga waktu dalam menggilir istri-istrinya.

Islam datang sementara kaum laki-laki telah memiliki banyak istri, tanpa syarat dan tanpa batas. Kemudian Islam datang dan mengatur bahwa ada syarat dan batas yang tidak boleh dilanggar oleh seorang muslim yaitu 4 istri. Dan juga dengan syarat harus bisa berlaku adil, jika tidak bisa berbuat adil maka cukup satu saja. Islam datang bukan untuk mengumbar tetapi untuk membatasi agar seorang manusia tidak berlaku semena-mena terhadap yang lain.

Ketika pada prakteknya poligami banyak yang bermasalah maka sesungguhnya bukan aturannya yang salah, tapi pelakunyalah yang tidak bisa menerapkannya dengan benar. Mungkin belum mampu bersikap adil atau belum mampu secara finansial, belum mampu secara fisik atau malah tidak memahami aturan yang harus dipatuhi dalam berpoligami. Adanya masalah dalam poligami bukanlah alasan untuk mengganggap poligami sesuatu yang tidak baik. Sama halnya dengan pernikahan yang banyak bermasalah maka yang salah bukan aturan tentang pernikahan tapi pelakunya yang tidak bisa menerapkannya dengan benar. Apakah banyaknya masalah yang terjadi dalam pernikahan bahkan mungkin berujung pada perceraian membuat kita memandang bahwa pernikahan adalah sesuatu yang tidak baik?

Sudah saatnya kita memandang sesuatu dengan lebih arif dan bijaksana. Ketika kita memandang sebuah hukum Allah terlihat tidak sesuai dengan nafsu kita ingatlah firman Allah, "Diwajibkan atas kamu berperang, padahal berperang itu adalah sesuatu yang kamu benci. Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui."QS. Al Baqarah:216. Allah adalah Sang Khalik, pencipta manusia. Maka Dialah yang paling tahu apa yang dibutuhkan dan apa yang terbaik bagi manusia.


sumber : Tafsir fii dzilalil Qur'an - Sayyid Qutb

Sumber
 
Assalammualaikum.Wr.Wb

mau nanya dong tentang pamali menurut islam, karena di lingkuan gw tinggal masih banyak yang mengikuti atau tradisi pamali itu sendri.. Karena menurut gw pamali itu adalah suatu paham dari ajaran orang tua dulu yang masih kental akan sesuatu yang magis jadi pamali itu tidaklah ilmiah dan masuk akal..

Jadi apakah pamali itu boleh untuk di ikuti apa tidak??
 
@: aland spoor

"Apabila dikatakan kepada mereka: "Marilah mengikuti apa yang diturunkan Allah dan mengikuti Rasul". Mereka menjawab: "Cukuplah untuk kami apa yang kami dapati bapak-bapak kami mengerjakannya". Dan apakah mereka akan mengikuti juga nenek moyang mereka walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui apa-apa dan tidak (pula) mendapat petunjuk?" (Qs Al-Maaidah : 104)>:D<

Hai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu; tiadalah orang yang sesat itu akan memberi mudarat kepadamu apabila kamu telah mendapat petunjuk. Hanya kepada Allah kamu kembali semuanya, maka Dia akan menerangkan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan. (Qs Al-Maaidah : 104)
 
^ Wah ada senior... Assalamu'alaikum wr wb.


pamali, lebih ke tradisi, seperti pamali diam di depan pintu, dikarenakan memang diam di sekitar pintu akan menghalangi orang lain, dan pamali keluar rumah setelah maghrib, karena jaman dahulu, masih jaman peperangan dan banyak terjadi pembunuhan dan penculikan ketika menjelang malam, oleh karena itu, pamali oleh orang tua dulu dilakukan...

coba cermati saja keterangan2x pamali, ada yang memang bisa diterapkan di jaman sekarang, dan ada yang sudah tidak cocok lagi diterapkan pada masa sekarang.

Namun, perintah orang tua (yang baik) adalah yang terbaik untuk anaknya.

Wallahualam...
 
^ setuju kang...
coba lebih bisa dipikirkan lagi dengan logika mengenai pamali2 itu...
sebenernya tidak perlu kita terlalu menghubung2kan hal tersebut dengan yang magis2...
jika dipikir2 lagi, semuanya sebenernya hanya demi tingkah laku atau perbuatan yang kurang pantas dilakukan...

mengenai masalah poligami...
saya pribadi sebagai wanita jelas memahami bagaimana tuntunan Islam mengenai hal ini…
tapi, sadarilah bahwa, kalian para pria dan kami para wanita hanyalah manusia2 akhir jaman yang dengan susah payah mencoba untuk memahami Al-Qur'an dan bertingkah laku sesuai dengan syariat Islam…
Nabi adalah manusia istimewa… beliau jelas tidak bisa disamakan dengan para pria dalam berperilaku adil terhadap istri2nya… apakah mereka bisa sedikit saja mendekati keadilan Nabi tersebut?

Dan coba pikirkan pula perasaan sang istri... bahkan dalam satu riwayat, Siti Aisyah yang jelas sudah tidak diragukan lagi keimanannya pernah begitu cemburu karena mengetahui betapa Nabi Muhammad masih sangat mencintai mendiang istri pertamanya Siti Khadijah, hingga Siti Aisyah berkata "Jika kau dekatkan daun yang masih hijau ke dadaku, maka ia akan layu, karena panas hatiku”
Lalu bagaimana dengan istri2 sekarang yang suaminya berpoligami?


mohon dimaafkan jika perkataan saya menyinggung...
 
^ :)
kalau teman wanita banyak....
tapi kalau pacar saya cukup satu, secara satu aja ga habis2x heheheheh
 
^ :)
kalau teman wanita banyak....
tapi kalau pacar saya cukup satu, secara satu aja ga habis2x heheheheh

ASIIIk dah bang cimohai, demen bener dah nih gw ama ni kata..

satu pertanyaan lagi dong..

Begini kan para judi yang sudah jelas haram adalah dosa,, dan uang hasil judi itukan adalah uang haram,, karena didapat dengan cara yang melanggar syariat agama..

Jadi apakah uang yang didapat cengan cara yang melanggar hukum agama itu adalah uang haram??? dan dosa jika digunakan???
 
ASIIIk dah bang cimohai, demen bener dah nih gw ama ni kata..

satu pertanyaan lagi dong..

Begini kan para judi yang sudah jelas haram adalah dosa,, dan uang hasil judi itukan adalah uang haram,, karena didapat dengan cara yang melanggar syariat agama..

Jadi apakah uang yang didapat cengan cara yang melanggar hukum agama itu adalah uang haram??? dan dosa jika digunakan???

Saya coba ikut menjawab ya. :D

Uang tidak ada yg haram, adapun yang haram adalah cara mendapatkannya. /ok
Dan dari uang yang didapat dengan cara haram itu dikhawatirkan akan membawa kemudharatan bagi yang menikmatinya. /ok

Dalam sebuah kitab (lama) ada diriwayatkan bahwa saat kita memakan makanan yang mengandung barang yang haram dan diserap oleh tubuh, maka daging kita yang asli (yaitu daging yang kita bawa saat lahir) akan marah dan hasil serapan tersebut akan berakumulasi menjadi penyakit. Karena daging yang haram itu sifatnya ganas menyebar didalam tubuh. /ok

Namun bukan berarti apabila tubuh/bagian tubuh seseorang sakit, itu pasti hasil dari barang yang haram. /heh

Note: Penjelasan diatas baru disampaikan ustad saya kemarin (tgl 5 agts), saat penutupan pengajian menjelang puasa. /ok
 
ASIIIk dah bang cimohai, demen bener dah nih gw ama ni kata..

satu pertanyaan lagi dong..

Begini kan para judi yang sudah jelas haram adalah dosa,, dan uang hasil judi itukan adalah uang haram,, karena didapat dengan cara yang melanggar syariat agama..

Jadi apakah uang yang didapat cengan cara yang melanggar hukum agama itu adalah uang haram??? dan dosa jika digunakan???

heheheh digorogotan ge teu abis2x :D

kalau untuk pertanyaanya, saya mah setuju ama kang blitz...

mungkin sama pengertian nya dengan anak haram...

anak terlahir ke dunia bersih dari segala dosa, nur paling bersih yang dianugrahkan Allah SWT kepada manusia, namun tetap saja banyak orang berkata ,'Si A anak haram, si B anak haram' dll, padahal sudah jelas anak yang baru lahir adalah anak yang masih terbebas/tercemar dosa2x duniawi dan merupakan titipan/amanah Allah SWT, dan yang diharamkan adalah perbuatan kedua orangtuanya... kalau dipersepsikan dengan uang haram, ya kurang lebih sama dengan kang blitz, lebih ke cara atau prosesnya.

Wallahualam...
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.