• Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis.
    Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.

Provinsi Jawa Barat Dinilai Paling Intoleran

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
ozYBE.jpg

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menilai Jawa Barat sebagai provinsi paling intoleran. Itu dapat dilihat dari delapan insiden kekerasan dan pelanggaran terhadap Jemaat Ahmadiyah Indonesia, Jemaat Gereja HKBP dan umat minoritas lainnya, selama Januari hingga April 2013.

Deputi Direktur Pembelaan HAM untuk Keadilan ELSAM, Wahyu Wagiman mengatakan, Jemaat Ahmadiyah Indonesia dan Jemaat Gereja HKBP merupakan kelompok yang paling sering menjadi korban intoleransi dan kekerasan berbasiskan agama dan keyakinan.

"Pemberlakuan Peraturan Daerah Syariah yang jauh dari semangat perlindungan hak-hak asasi manusia dan maraknya kekerasan terhadap kelompok minoritas mengakibatkan tingginya pelanggaran terhadap hak-hak minoritas," kata dia dalam siaran pers, Selasa (23/4/2013).

Berikut aksi kekerasan terhadap kaum minoritas yang berhasil dihimpun ELSAM:

1. Kriminalisasi Pdt. Palti Panjaitan dari HKBP Filadelfia.

Insiden penghadangan Jemaat HKBP Filadelfia oleh masyarakat Desa Jejalen Jaya pada malam Natal, Minggu 24 Desember 2012 justru mengakibatkan ditetapkannya Pdt. Palti Panjaitan, Pimpinan Jemaat, sebagai tersangka oleh Polres Kota Bekasi, Jawa Barat.

Pada 28 Januari 2013, Pdt. Palti Panjaitan ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan. Padahal, fakta yang terjadi di lapangan adalah Pdt. Palti berusaha melindungi diri dari serangan massa yang melemparkan kotoran dan batu kepada pihak jemaat HKBP Filadelfia.​

2. Penghentian paksa pembangunan Masjid Ahmadiyah di Desa Cipeucang, Sukawening, Garut Jawa Barat.

Pada 19 Maret 2013, aparat MUSPIKA (Musyawarah Pimpinan Kecamatan Sukawening), Garut, bersama dengan aparat penegak hukum setempat menghentikan paksa pembangunan masjid dengan alasan situasi lingkungan yang tidak kondusif.

Rencana pembangunan tersebut dihentikan dengan alasan kehadiran masjid Ahmadiyah ditolak masyarakat sekitar karena mengganggu aktivitas rumah ibadah yang berdekatan dan terancam memicu konflik yang pernah terjadi sebelumnya. Alasan Muspika ini mengada-ada, karena sebelumnya masyarakat dan kepala desa sudah menjelaskan bahwa tidak ada masyarakat yang melakukan penolakan atas pembangunan masjid tersebut.​

3. Pembongkaran bangunan Gereja HKBP Setu, Bekasi, Jawa Barat.

Satpol PP Kabupaten Bekasi pada Jumat, 22 Maret 2013 melakukan pembongkaran terhadap bagunan gereja HKBP Tamansari, Kabupaten Bekasi, diiringi ratusan masyarakat yang mendukung pembongkaran Gereja tersebut.
Pihak Camat Setu menggunakan dasar Peraturan Bersama 2 Menteri, bahwa untuk mendirikan Gereja perlu adanya izin dari masyarakat sekitar. Sementara pihak HKBP menegaskan bahwa izin lingkungan dari masyarakat sekitar sudah diperoleh. Pembongkaran Gereja ini didukung oleh kelompok yang menamakan dirinya Forum Umat Muslim Tamansari.​

4. Penutupan Gereja Kristen Indonesia (GKI) Gembrong, Jatibening

Gereja Kristen Indonesia (GKI) di Gembrong Pos Jatibening, Kelurahan Jatibening Baru, Pondok Gede, Bekasi ditutup pemerintah setempat atas desakan massa yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Peduli Umat pada 27 Maret 2013.

Berawal pada Minggu 24 Maret 2013, sekira 30 orang yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Peduli Umat mendatangi gereja GKI Gembrong Jatibening dan melarang peribadatan, karena gereja belum memiliki IMB dan mendesak agar pemerintah daerah menutup gereja GKI Gembrong.

Pada 26 Maret 2013, Muspida, FKUB Bekasi dan GKI Gembrong bertemu dan memutuskan untuk menutup gereja GKI Gembrong. Akhirnya pada 27 Maret 2013 Kecamatan Pondok Gede mengirimi gereja GKI Gembrong surat penutupan dan pelarangan aktifitas peribadatan sebelum adanya izin (IMB).​

5. Penyegelan Masjid Al Misbah, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat.

Pada Kamis, 4 April 2013, Pemkot Bekasi melalui petugas Satpol PP Kota Bekasi menyegel Masjid Al-Misbah secara permanen, dengan alasan bahwa Jemaat Ahmadiyah melanggar keputusan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri tentang pelarangan penyebaran dan aktivitas Ahmadiyah.

Penyegelan ini tanpa pemberitahuan sebelumnya. Paska disegel Pemkot, sebanyak 37 jemaat tetap beribadah di dalam Masjid Al Misbah, meski dikepung anggota Polsek Pondok Gede dan Satpol PP.​

6. Penutupan tiga Masjid Ahmadiyah di Cianjur
Pada Jumat, 12 April 2013, 3 Masjid Ahmadiyah di Cianjur ditutup. Aliansi Masyarakat Sukadana Anti-Ahmadiyah berjumlah 500-an orang merusak dan menutup akses masuk menuju bangunan Masjid di tiga titik, yakni Masjid Al-Ghofur di Desa Salagedang, Kecamatan Cibeber, serta Masjid Baitun Nasir & Masjid Al-Mahmud, Kecamatan Campaka di Kabupaten Cianjur. Bahkan ketiga Masjid tersebut dipalang dengan kayu di bagian pintu gerbang.

Ketiga Masjid tersebut kemudian ditutup oleh Badan Koodinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat Bakorpakem bersama Majelis Ulama Indonesia, Cipanas, Jawa Barat, tanpa adanya surat keputusan.​

"Situasi ini tentu berbahaya apabila terus menerus terjadi dan dibiarkan. Pelan tapi pasti kondisi ini akan menggerus kebhinnekaan," terangnya.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.