• Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis.
    Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.

PASUTRI FINANCE - BENARKAH UNGKAPAN GAJI ISTERI MILIK ISTERI SENDIRI?

Angela

IndoForum Addict A
No. Urut
88
Sejak
25 Mar 2006
Pesan
41.835
Nilai reaksi
24
Poin
0
11375482_20240502093624.jpg


pasutri finance​

Dalam kehidupan berumahtangga pada masyarakat dewasa ini, kita sering mendengar ungkapan dari para isteri, khususnya mereka yg juga bekerja atau berkarier & memiliki penghasilan sendiri, bahwa gaji suami milik isteri & gaji isteri miliknya sendiri. Hal ini didasarkan pada pemahaman bahwa suami memiliki kewajiban menafkahi isteri & anak-anak sehingga wajib memberikan gaji pada isterinya, sementara disisi lain sang isteri tidak memiliki kewajiban dalam manafkahi suaminya, sehingga mereka tidak berkewajiban menyerahkan gaji pada suaminya. Apakah ungkapan seperti ini sesuai dengan tuntunan dalam agama Islam?


Nafkah bagi isteri & anak, memang merupakan sebuah kewajiban yg sudah ditetapkan oleh Allah SWT bagi para suami. Namun apakah itu berarti bahwa semua gaji/ penghasilan suami secara keseluruhan absolut jadi milik isteri?. Sebuah hadis dari Aisyah, r.a. menceritakan tentang seorang isteri bernama Hindun binti Abu Sufyan yg mencuri uang dari dompet suaminya dikarenakan suaminya Abu Sufyan memiliki sifat yg sangat pelit. Kejadian itu kemudian dihinggakan pada Nabi SAW, lalu Beliau berkata Ambillah secukupnya untuk kebutuhanmu & anak-anakmu (H.R. Bukhari, dll).

Hadis tersebut di atas, menunjukkan bahwa hak isteri dari harta suaminya adalah sesuai dengan kebutuhan isteri & anak anaknya. Menurut beberapa ulama, kebutuhan isteri disesuaikan dengan ukuran kebiasaan masyarakat disekitarnya. Oleh karena itu, mengambil uang suami melebihi batas kebutuhan & tanpa sepengetahuan suami, tetap dikategorikan mencuri & merupakan perbuatan dosa.

Atas dasar hal itu, tidaklah benar ungkapan yg mengatakan gaji suami adalah milik isteri, dikarenakan hak para isteri cuma sebatas kebutuhannya & kebutuhan anak-anaknya saja, sehingga sisa atau kelebihan yg ada dari gaji suami tetaplah jadi hak & milik suami itu sendiri. Adapun tradisi masyarakat dimana suami memberikan seluruh gaji/ penghasilan kepada isteri, merupakan kebaikan hati suami yg harus disyukuri para isteri, sekaligus merupakan amanah bagi para isteri untuk diperpakai secara baik & bertanggungjawab.

Terkait dengan gaji/penghasilan seorang isteri, perlu diingat bahwa mencari nafkah bagi isteri bukanlah merupakan sebuah kewajiban dari Allah SWT. Adapun tentang boleh atau tidaknya sangat tergantung dari suami apakah memberinya izin atau tidak. Dan atas dasar adanya izin dari suami itulah kemudian seorang isteri dimungkinkan oleh agama untuk bekerja mencari nafkah. Seorang suami memiliki hak untuk mencabut izin dari isterinya kalau suami menilai bahwa izin yg diberikan itu disalahpakai atau menjadikan sang isteri melalaikan kewajiban-kewajiban utamanya sebagai isteri & ibu rumah tangga. Dan karena gaji/ penghasilan yg didapatkan oleh isteri dari pekerjaannya sangat bergantung pada izin yg diberikan oleh suami, maka sangat tepat kalau dipahami bahwa dalam gaji/penghasilan isteri tersebut juga terdapat hak suami, karena sang isteri tentu tidak akan mendapatkan itu semua tanpa izin & restu dari suaminya.

Atas dasar hal itu pula, tidaklah sepenuhnya benar ungkapan yg mengatakan bahwa gaji/penghasilan isteri adalah milik isteri sendiri. Akan tetapi, merupakan ungkapan yg sangat bijak kalau dikatakan bahwa gaji/penghasilan isteri adalah harta bersama antara suami & isteri. Dan seorang isteri yg rela & bersedia memberikan semua gaji/penghasilan yg dimilikinya untuk menolong mencukupi kebutuhan keluarga, juga merupakan kebaikan hati isteri yg harus pula disyukuri oleh sang suami.

Dengan pemahaman bahwa Dalam gaji/penghasilan suami ada hak isteri, & dalam gaji/penghasilan isteri ada hak suami, akan tercipta keadaan saling menghargai & saling mendukung satu sama lain, & pada gilirannya akan jadi pilar yg kokoh dalam membangun sebuah rumah tangga yg sakinah, mawaddah wa rahmah... Wallahu Alam..

link sumber :hes.fsh.uin-alauddin.ac.id/artikel/detail_artikel/196
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.