cRueLaNgeL
IndoForum Junior E
- No. Urut
- 64527
- Sejak
- 17 Feb 2009
- Pesan
- 1.597
- Nilai reaksi
- 45
- Poin
- 48
Jakarta Akan Tarik Pajak Juragan Warteg
Anda suka makan di warung pinggir jalan yang lazim disebut warteg, akronim dari warung tegal?
Itu termasuk warteg, rumah makan padang, dan rumah makan yang usahanya maju.
-- Kepala Bidang Peraturan dan Penyuluhan Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Arief Susilo
Bersiaplah membayar harga makanan lebih tinggi karena mulai tahun depan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menyuruh juragan warteg membayar pajak daerah.
Ketentuan itu berlaku setelah DPRD DKI Jakarta menyetujui rencana penerapan pajak restoran terhadap segala jenis tata boga di Jakarta sebesar 10 persen.
Penetapan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pajak ini berlaku untuk seluruh jenis rumah makan dengan omzet Rp 60 juta per tahun atau Rp 5 juta per bulan atau sekitar Rp 167.000 per hari.
"Mulai Januari 2010, harga setiap makanan dan minuman yang ada di warung tegal akan
Ketua Komisi Keuangan DPRD DKI Ridho Kamaludin membenarkan, penerapan pajak ini tidak dispesifikasikan pada jenis usaha kuliner tertentu. Namun, ia meragukan optimalisasi kebijakan tersebut karena belum ada sosialisasi ke usaha boga berskala kecil.
"Untuk itu jika ada usaha boga yang hendak melakukan protes atas kebijakan ini, dapat disampaikan kepada Dinas Pelayanan Pajak," kata Ridho.
gw bingung ini berita
sekarang kan 2010
harusnya 2011 kali yah 
tetep aja objekan baru aneh
Anda suka makan di warung pinggir jalan yang lazim disebut warteg, akronim dari warung tegal?
Itu termasuk warteg, rumah makan padang, dan rumah makan yang usahanya maju.
-- Kepala Bidang Peraturan dan Penyuluhan Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Arief Susilo
Bersiaplah membayar harga makanan lebih tinggi karena mulai tahun depan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menyuruh juragan warteg membayar pajak daerah.
Ketentuan itu berlaku setelah DPRD DKI Jakarta menyetujui rencana penerapan pajak restoran terhadap segala jenis tata boga di Jakarta sebesar 10 persen.
Penetapan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pajak ini berlaku untuk seluruh jenis rumah makan dengan omzet Rp 60 juta per tahun atau Rp 5 juta per bulan atau sekitar Rp 167.000 per hari.
"Mulai Januari 2010, harga setiap makanan dan minuman yang ada di warung tegal akan
Ketua Komisi Keuangan DPRD DKI Ridho Kamaludin membenarkan, penerapan pajak ini tidak dispesifikasikan pada jenis usaha kuliner tertentu. Namun, ia meragukan optimalisasi kebijakan tersebut karena belum ada sosialisasi ke usaha boga berskala kecil.
"Untuk itu jika ada usaha boga yang hendak melakukan protes atas kebijakan ini, dapat disampaikan kepada Dinas Pelayanan Pajak," kata Ridho.
Kepala Bidang Peraturan dan Penyuluhan Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta-Arief Susilo berkata:Itu termasuk warteg, rumah makan padang, dan rumah makan yang usahanya maju.
gw bingung ini berita
sekarang kan 2010


tetep aja objekan baru aneh
