• Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis.
    Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.

Syarat dan Larangan Memiliki Senjata Api

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
tHD3w.jpg
Aksi para "koboi" di berbagai kota sudah meresahkan masyarakat. Dari cuma sekadar gagah-gagahan sampai yang betul-betul digunakan untuk aksi kekerasan dan menewaskan korbannya.

Sesungguhnya bagaimana cara pihak kepolisian mengatur perizinan kepemilikan senjata api ini? Ilegalkah senjata-senjata yang beredar luas di masyarakat itu?

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto menyatakan, sebetulnya perizinan kepemilikan senjata api diatur dalam Undang-undang. Unsur yang wajib dipenuhi adalah lulus tes perizinan.

"Dalam klausul UU tersebut memperbolehkan seseorang pada jabatan tertentu, atau pengusaha. Syaratnya apabila keselamatan jiwanya terancam. Bukan untuk menakut-nakuti atau gagah-gagahan," ujar Rikwanto di Polda Metro Jaya, Minggu 6 Mei 2012.
Persyaratan lain yang harus dipenuhi yakni lulus tes kesehatan dan psikologi, artinya si pemilik harus sehat jasmani dan rohani, serta berusia di atas 24 tahun hingga 65 tahun.

Senjata yang harus diurus izin kepemilikannya yakni senjata dengan peluru tajam, karet, maupun hampa. Apabila penggunaan di luar ketentuan, maka pihak kepolisian berhak menarik senjata tersebut dan mencabut izin kepemilikannya.

"Pencabutan izin itu, jika seseorang dikatakan menggunakan senjata tak sesuai kepentingan, akan ditarik pada jangka waktu tertentu," terangnya.

Hingga kini, kata Rikwanto, izin kepemilikan senjata yang telah diberikan pihak kepolisian jumlahnya mencapai ribuan.

"Yang kita lakukan semuanya sesuai prosedur mengacu pada ketentuan yang ada yakni Skep Kapolri," kata dia.
Dalam Skep Kapolri itu mencakup apa yang harus dilaksanakan untuk kepemilikan senjata api. Sesuai ketentuan itu, akan diatur izin kepemilikan yang hanya berlaku lima tahun. " Setiap tahun harus diperpanjang, untuk dilihat yang bersangkutan dalam kategori bisa memiliki atau tidak," katanya.

Sementara itu, mengenai evaluasi kepemilikan senjata api oleh masyarakat untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, menurutnya ,sudah dilakukan. "Sudah berjalan sejak lama. Memang kita selektif sekali. Pengawasan itu ada, selalu diperiksa setiap saat, misalnya mana senjata yang bahaya," tutur Rikwanto.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.