yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48
Kasus pemerkosaan menghebohkan Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Seorang ayah, AH (52), menggauli dua anak kandung, salah satunya, Dy (19) melahirkan anak.
Agar aksi bejatnya tidak terlacak, Dy buru-buru dinikahkan dengan pria yang masih terhitung saudara.
Setelah Dy menikah beberapa tahun lalu, aksi bejat AH tidak berhenti. Selanjutnya, yang menjadi korban adalah KD (10), adik Dy. Bocah SD itu diperkosa sejak usia sembilan tahun hingga belakangan ini.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari keluarga korban, pemerkosaan yang dilakukan AH terhadap KD sudah tidak terhitung jumlahnya, yakni sejak akhir 2011 hingga 2013. Korban diperkosa di kamar di bawah ancaman golok.
Aksi bejat pelaku diketahui setelah Dy melapor ke ibunya IS. Dy membongkar perilaku bejat ayahnya selama ini. Dy berpesan kepada ibunya agar jangan sering-sering meninggalkan KD karena akan menjadi korban aksi bejat AH sebagaimana yang dialaminya.
Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polres Bandung, sudah menetapkan AH debagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kasus ini menjadi perhatian warga di Kampung Citamiang, Desa Citamiang Kaler, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung. Ratusan warga yang penasaran sempat mengerumuni rumah pelaku.
Agar aksi bejatnya tidak terlacak, Dy buru-buru dinikahkan dengan pria yang masih terhitung saudara.
Setelah Dy menikah beberapa tahun lalu, aksi bejat AH tidak berhenti. Selanjutnya, yang menjadi korban adalah KD (10), adik Dy. Bocah SD itu diperkosa sejak usia sembilan tahun hingga belakangan ini.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari keluarga korban, pemerkosaan yang dilakukan AH terhadap KD sudah tidak terhitung jumlahnya, yakni sejak akhir 2011 hingga 2013. Korban diperkosa di kamar di bawah ancaman golok.
Aksi bejat pelaku diketahui setelah Dy melapor ke ibunya IS. Dy membongkar perilaku bejat ayahnya selama ini. Dy berpesan kepada ibunya agar jangan sering-sering meninggalkan KD karena akan menjadi korban aksi bejat AH sebagaimana yang dialaminya.
Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polres Bandung, sudah menetapkan AH debagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kasus ini menjadi perhatian warga di Kampung Citamiang, Desa Citamiang Kaler, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung. Ratusan warga yang penasaran sempat mengerumuni rumah pelaku.