yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48

Pihak kejaksaan beralasan, gagalnya eksekusi terhadap mantan Kabareskrim Mabes Polri, Susno duadji diakibatkan adanya perlindungan yang diberikan oleh pihak kepolisian.
"Sesuai dengan permintaan pihak Yusril kepada Kapolda (Irjen Pol Tubagus Anis Angkawijaya) minta keamanan pada Susno sehingga tidak bisa dieksekusi hari ini," tutur Asintel Kejati Jakarta, Firdaus Dewilmar, di Polda Jabar, Rabu (24/4/2013) malam.
Pihaknya menegaskan, eksekusi akan tetap dilakukan sesuai dengan Pasal 270 Kitab Uundang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Putusan (eksekusi) sudah punya kekuatan hukum tetap. Dan jaksa eksekutor harus melaksanakannya," tehasnya.
Meski demikian, pihaknya belum tahu kapan eksekusi akan kembali dilakukan. Namun, pihaknya mengaku siap kapan pun eksekusi dilakukan.
"Ini yang kita harus diskusikan lagi langkah-langkah lebih lanjut menanggapi adanya perlindungan tadi. Ini penting ditanyakan pada Polda," tukasnya.
Awalnya tim kejaksaan telah meninggalkan Polda Jabar usai memberikan keterangan pada wartawan. Namun, tanpa diduga tim kembali ke Polda Jabar dan terlihat melakukan pembicaraan dengan kubu Susno.
Hingga pukul 22.45 WIB, baik tim kejaksaan dan Susno masih berada di lobby Mapolda Jabar. Sementara, puluhan polisi berseragam terlihat masih berjaga-jaga di luar gedung.
Sebelumnya, petugas gabungan dari Kejati DKI Jakarta, Kejati Jabar, dan Kejari Bandung, telah melakukan eksekusi terhadap Susno Duadji di rumahnya di Perumahan Bukir Dago Regency, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, sore tadi. Namun, eksekusi tersebut belum bisa terlaksana.
Kapuspen Kejagung RI, Setia Untung Arimuladi, membenarkan mengatakan, mantan Kabareskrim Mabes Polri itu dibawa ke Markas Polda Jawa Barat, setelah kejaksaan mencoba mengeksekusi Susno di rumahnya.