yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Tubagus Anis Angkawijaya, menegaskan, sopir Nissan Juke maut, Muhammad Dwigusta Cahya (18), akan segera dijebloskan ke penjara.
“Tersangkanya kan sekarang sedang dirawat di RS Sartika Asih. Nanti kalau sudah sembuh, kami akan langsung tahan,” kata Anis, Selasa (9/4/2013).
Menurutnya, kecelakaan yang menewaskan lima orang tersebut diakibatkan kelalaian pelaku yang memacu kendaraannya hingga kecepatan di atas 100 kilometer per jam.
Menurut Anis, hal tersebut diketahui dari pengecekan tim penyidik bersama agen tunggal pemegang merek (ATPM) Nissan. Posisi gigi di putaran mesin tinggi.
Remaja berusia 18 tahun yang masih berkuliah semester II itu kini masih menjalani perawatan di RS Bhayangkara Sartika Asih. Pada sore tadi, Dwigusta sempat menjalani SC-Scan di Rumah Sakit Hasan Sadikin.
Dia dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya dengan ancaman hukuman penjara enam tahun.