yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48

BANDUNG – Sabu-sabu yang diselundupkan NA (40), berpotensi akan meracuni generasi muda di Tanah Air. Dengan disitanya 775 gram sabu, bisa menyelematkan hingga ribuan orang dari narkoba.
"Perlu diingat, bukan jumlahnya yang terpenting. Tapi justru penggagalan sabu 775 gram ini sudah menyelamatkan ribuan generasi Indonesia mendatang. Kalikan saja 775 gram itu dengan 10 orang. Berarti sabu itu bisa di konsumsi oleh 7.750 orang" jelas Kepala Direktorat Jendral Bea dan Cukai Jabar, Kusdiman Iskandar saat menggelar konferensi pers di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Bandung, di Jalan Rumah Sakit, Selasa (9/10/2012).
Dikesempatan yang sama Kabid Pemberantasan BNNP Jabar, AKBP Zairusi mengatakan, jika NA adalah jaringan narkoba internasional. Menurutnya, NA dikendalikan oleh seseorang yang diketahui berasal dari Nigeria.
"Dari pengakuannya (NA), sabu itu diperoleh dari seorang warga Nigeria. Waktu berada di India, NA diminta mengambil tas di salah satu hotel oleh orang itu," katanya.
Setelah mengambil tas itu, NA lalu terbang ke Kuala Lumpur dan masuk ke Indonesia melalu Bandara Husein Satranegara. "Selama ini, narkotik yang masuk ke Indonesia, melibatkan jaringan internasional yang dimainkan pelaku dari Nigeria," bebernya.
Zairusi menegaskan, pihak akan terus menyelidiki kasus tersebut dengan melibatkan teknologi yang terbilang cukup canggih. Dia berjanji akan menelusiri siapa dalang dari penyelundupan sabu-sabu tersebut.
Seperti diketahui, NA (40) diringkus petugas gabungan karena kedapatan akan menyulundupkan sabu-sabu seberat 775 gram melalu Bandara Husein Sastranegara . NA ditangkap oleh petugas gabungan Bea Cukai KPPBC Bandung, Kanwil Direktorat Jendral Bea Cukai (DJBC) Jabar dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jabar dengan barang bukti sabu seberat 775 gram senilai Rp 1.162.500.000.
Atas perbuatannya, NA terancam UU No. 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU No 10 tahun 1995 tentang kepabeanan Pasal 102 yang ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar. Selain itu, NA terjerat Pasal 113 jo Pasal 114 jo Pasal 112 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotik, dengan ancaman pidanan penjara seumur hidup.