yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48

BANDUNG - Unit Reskrim Polsekta Regol menyita ratusan botol minuman keras (miras) oplosan yang dijual di warung-warung sekitar Terminal Kebon Kalapa, Kota Bandung. Miras ilegal itu sangat membahayakan bahkan bisa menyebabkan kematian.
“Saat digerebeg, kita mendapatkan minuman dalam botol yang isinya campuran alkohol 70 persen, zat pewarna, zat kimia, dan air mentah. Itu dipastikan bisa membahayakan, bahkan bisa mematikan,” kata Kanit Reskrim Polsekta Regol, AKP Sunarya Ishak, Minggu (31/3/2013).
Selain menyita minuman tersebut, petugas juga berhasil menyita ratusan botol minuman di dua lapak berbeda yang terdiri dari dua jerigen tuak, 24 botol ciu, 282 botol minuman oplosan, dua botol arak, dan puluhan botol miras berbagai merek.
Sunarya menjelaskan, kegiatan razia tersebut dimaksudkan untuk menekan peredaran miras sekaligus memberantas penyakit masyarakat.
“Untuk menghindari korban akibat miras oplosan ini, kita akan bekerjasama dengan Satpol PP untuk bersama-sama melakukan razia rutin. Kalau ini dibiarkan selain memunculkan tindakan kriminal juga sebagai antisipasi menghindari jatuhnya korban akibat mengkonsumsi minuman oplosan," terangnya.
Pihaknya menegaskan, para pedagang saat ini hanya diberi peringatan dan dikenakan Pasal Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Namun, jika dalam penggerebegan selanjutnya pedagang tetap menjual miras maka pihaknya tidak akan segan-segan melakukan penahanan. “Untuk barang bukti akan kami musnahkan,” pungkasnya.