• Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis.
    Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.

Petani Edarkan Ganja dari Kampung Ambon Jakarta

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
g_HMXMa_JFMJ.jpg

INDRAMAYU - Seorang petani ditangkap petugas Polres Indramayu, Jawa Barat, karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis ganja. Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu kilogram ganja kering kemasan bata.

Tersangka diketahui bernama Daryono (29), warga Desa Tunggul Payung, Kecamatan Lelea. Dia digelandang petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu, karena menjadi pengedar ganja kepada para pemuda dan pelajar di desanya.

Kasus peredaran ganja di kalangan pemuda desa itu terungkap, setelah polisi menerima laporan warga. Mereka kesal karena rumah Daryono sering digunakan untuk bertransaksi barang haram tersebut.

Polisi bergerak cepat dengan menyamar sebagai pembeli. Daryono tak dapat mengelak ketika polisi menangkapnya. Setelah digeledah, polisi menemukan ganja seberat satu kilogram dari kamar tersangka.

Menurut tersangka yang berprofesi sebagai buruh tani, ganja kering itu diperoleh dari Kampung Ambon, Jakarta. Dia juga mengaku memiliki empat anak buah untuk mengedarkan paket ganja. Bisnis terlarang itu digelutinya sejak tujuh tahun lalu.

“Ada empat orang yang membantu mengedarkan ganja yang sudah disiapkan dalam paket-paket,” kata Daryono.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Carim B Merta, mengatakan, tersangka merupakan target operasi polisi karena aksinya termasuk licin. Bahkan, polisi beberapa kali terkecoh saat berusaha menangkap tersangka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka mendekam di tahanan Mapolres Indramayu dan dijerat Undang-Undang Narkotika Pasal 114 dan 111 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.