• Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis.
    Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.

"Penjualan" Santriwati oleh Guru Pesantren Marak di Garut

yan raditya

IndoForum Addict E
No. Urut
163658
Sejak
31 Jan 2012
Pesan
24.461
Nilai reaksi
72
Poin
48
AtWfx.jpg

Kasus human trafficking alias penjualan manusia marak terjadi di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Korbannya rata-rata remaja perempuan berusia belasan, seperti Fani Octora, bekas istri siri Bupati Garut Aceng HM Fikri.

Modus operandinya, menurut Sekjen Satuan Tugas Perlindungan Anak (Satgas PA), Muhammad Gufron, ialah pesantren. Dimana santri perempuan akan ditawarkan oleh oknum guru di pesantren tersebut kepada pengusaha atau pejabat setempat dengan tujuan berbeda-beda.

"Di Garut ada beberapa aduan seperti ini, modusnya pesantren," katanya di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/12/2012). Ada pula guru yang meminang sendiri anak didiknya dengan harapan santri tersebut mendapatkan kehidupan yang lebih baik. Kasus seperti ini, kata dia, lazim sudah diketahui dan mendapat restu dari orang tua sang murid.

"Mereka biasanya ditawarkan oknum guru di pesantrennya dan dikenalkan kepada orang lain yang mencari istri, atau bisa juga para kiyai yang meminta untuk menikahi anak tersebut dengan alasan supaya lebih pintar. Orang tua juga kadang terlibat langsung dalam hal ini," ujarnya.

Temuan ini, kata Gufron, dilatarbelakangi berbagai faktor dan yang paling utama adalah ekonomi. “Harapan agar sang anak bisa mendapatkan kehidupan yang lebih baik, namun ini yang salah," jelas Gufron.

Kendati seperti suka sama suka. Namun, kata Gufron hal itu tetap menyalahi aturan. Sebab dalam kasus-kasus human trafficking yang ditemuinya, semuanya terdapat proses jual-beli, transaksi, proses terima-pemberian, bujuk rayu dan tipu daya.

"Kita juga menemukan, di wilayah Jawa Tengah, ada anak umur 12 tahun sudah tiga kali menjanda. Jadi kalau masa panen dinikahkan dan masa paceklik diceraikan, begitu seterusnya," kisahnya.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.