yan raditya
IndoForum Addict E
- No. Urut
- 163658
- Sejak
- 31 Jan 2012
- Pesan
- 24.461
- Nilai reaksi
- 72
- Poin
- 48

“Prinsipnya, saya dalam konteks persoalan yang selama ini berkembang, perlu dicatat bahwa saya melaksanakan syariat Islam. Itu dijamin oleh Alquran dan UUD45,” jelas Aceng kepada wartawan di Kota Bandung, Jumat (25/1/2013).
Atas landasan tersebut, Aceng tidak menerima putusan MA tersebut.
Keberatan lain, lanjut Aceng, pihak MA hingga kini tidak memberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan.
“Sampai hari ini, saya tidak menerima surat pemberitahuan atau mempersilakan untuk melakukan pembelaan. Dari kesekretariatan MA katanya sudah memberikan, tapi sampai hari ini saya tidak pernah menerima itu,” tuturnya.
Aceng menilai, putusan MA tersebut bermuatan politis yang bertujuan mendepak dirinya dari dunia politik.
“Saya akan tetap berjuang melajukan pembelaan karena itu adalah hak azasi manusia untuk membela diri,” tegasnya.