• Saat ini anda mengakses IndoForum sebagai tamu dimana anda tidak mempunyai akses penuh untuk melihat artikel dan diskusi yang hanya diperuntukkan bagi anggota IndoForum. Dengan bergabung maka anda akan memiliki akses penuh untuk melakukan tanya-jawab, mengirim pesan teks, mengikuti polling dan menggunakan feature-feature lainnya. Proses registrasi sangatlah cepat, mudah dan gratis.
    Silahkan daftar dan validasi email anda untuk dapat mengakses forum ini sepenuhnya sebagai anggota. Harap masukkan alamat email yang benar dan cek email anda setelah daftar untuk validasi.

Sentil Gugatan Sampah Ganjar - Anies, Hakim : MK Bukan Keranjang Sampah

Angela

IndoForum Addict A
No. Urut
88
Sejak
25 Mar 2006
Pesan
41.750
Nilai reaksi
23
Poin
0
11499419_20240422025150.jpg



Sumber :Kompas​


Hari Senin pagi, 22 April 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengadakan sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres yg menentukan hasil permohonan pihak paslon 01 & 03 kepada kemenangan paslon 02.

Dalam persidangan, Wakil Ketua MK Saldi Isra menegaskan, MK bukan keranjang sampah atas semua permasalahan penyelenggara Pemilu 2024.

"Sebenarnya tidak tepat & tidak pada tempatnya apabila Mahkamah dijadikan tumpuan untuk menyelesaikan semua masalah yg terjadi selama penyelenggaraan tahapan pemilu," mengatakan Saldi Isra.

"Apabila tetap diposisikan untuk menilai hal-hal lain, sama saja dengan menempatkan Mahkamah sebagai 'keranjang sampah' untuk menyelesaikan semua masalah yg berkaitan dengan pemilu di Indonesia," sambungnya.

Sumber : https://www.jawapos.com/nasional/014...an-pemilu-2024

Sindiran Hakim MK tersebut memiliki makna tersirat bahwa gugatan Anies & Ganjar adalah gugatan sampah bukan?

Sebab ada 3 poin alasan seluruh gugatan Ganjar & Anies sangat lemah, yakni soal nepotisme, bansos, & tidak membahas perselisihan suara.

Pertama, soal dalil tuduhan nepotisme yg dinilai tidak tepat terkait Gibran, karena Jokowi tidak mengangkat anak pertamanya itu sebagai pejabat negara. Gibran dipilih langsung oleh rakyat.

Putusan MK yg menyatakan Gibran dapat ikut kontestasi Pilpres pun bersifat self executing, sehingga tanpa perubahan PKPU, putusan itu sudah berlaku.

Kedua, terkait politisasi bansos juga tidak tepat karena baik pihak 03 maupun 01 tidak dapat membuktikannya terjadi di 20 provinsi di Indonesia (lebih dari 50 persen dari total provinsi).

Bahkan, pihak 03 sebagai penggugat cuma membawa 1 saksi terkait kecurangan & politisasi pembagian beras bansos & itu pun cuma di Medan saja.

Lagipula soal bansos sudah dipaparkan sejelas-jelasnya oleh Menteri Keuangan & Menteri Sosial & tidak ada keterkaitan antara pembagian bansos dengan politisasi pemilu.

Ketiga, kubu 01 & 03 tidak mempersoalkan perselisihan suara. Para pemohon justru mendalilkan kecurangan pemilu yg jelas jelas bukan wewenang MK untuk mengadili.

Sehingga kubu Ganjar & Anies salah gugat, karena mengajukan gugatan sengketa pilpres tanpa tahu berapa banyak selisih suara yg dipermasalahkan atau disengketakan.

Sumber :

Oleh karena itulah, di penghujung sidang sore harinya MK menolak gugatan yg dimohonkan paslon nomor urut 1 Anies Baswedan Muhaimin Iskandar (AMIN).

"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," mengatakan Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.

Sumber : https://www.cnnindonesia.com/nasiona...anies-muhaimin

MK yg menolak permohonan AMIN kemungkinan akbar juga akan menolak permohonan Ganjar Mahfud (GAMA).

Hal ini menyiratkan kode keras Wakil Ketua MK tadi pagi soal MK bukan keranjang sampah. Rupanya, seluruh gugatan Anies & Ganjar adalah gugatan sampah.
 
 URL Pendek:

| JAKARTA | BANDUNG | PEKANBARU | SURABAYA | SEMARANG |

Back
Atas.